Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar terkait Bank Garansi yang diduga sebagai sarana untuk mengumpulkan uang dari para eksportir benih lobster.
Hal itu termuat dalam surat dakwaan Edhy yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
"Atas arahan terdakwa [Edhy] pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal KKP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota dinas itu terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta), Habrin Yake kemudian menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi [stafsus Edhy], para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa," ucap jaksa.
![]() |
Jaksa menyebut saat itu Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL. Namun, para eksportir benur tetap menyetor uang tersebut.
"Sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040,00," lanjut jaksa.
Uang tersebut sudah disita oleh lembaga antirasuah dari Bank BNI 46 cabang Gambir. Bank Garansi ini merupakan bagian dari konstruksi kasus dugaan suap kepada Edhy. Pihak eksportir yang ingin mendapat izin ekspor benur diduga memberikan sejumlah uang kepada Edhy melalui pihak lain.
Adapun Edhy didakwa telah menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari para eksportir benur. Jaksa menyebut mantan politikus Partai Gerindra itu menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya maupun istrinya Iis Rosita Dewi.
Antamsendiri telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa beberapa waktu lalu, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut.