Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Ekspor Benur Rp25,7 M
CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 11:20 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap ekspor benur sebesar Rp25,7 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Uang sebesar US$77 ribu diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sementara uang Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," lanjut jaksa.
Kasus yang menjerat politikus Partai Gerindra itu berawal dari keinginannya memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL. Ia pun mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada Februari 2020, staf khusus Edhy sekaligus ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Andreau Misanta Pribadi lantas mengundang Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Loe dan Direktur PT PLI Deden Deni Purnama ke rumah dinas Edhy untuk memberikan dukungan atas kebijakan baru tersebut.
Sebulan kemudian, sekretaris pribadi EdhyAmiril Mukminin menyampaikan kepada Deden bahwa dirinya membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang memiliki akta dan sedang tidak aktif atau sedang tidak memiliki kegiatan yang akan digunakan untuk proyek ekspor BBL.
Deden kemudian meneruskan kepada Siswadhi. Akhirnya mereka menawarkan PT ACK kepada Amiril dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan serta komposisi kepemilikan saham.
Pada April 2020 bertempat di Kompleks Pergudangan (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Siswadhi dan Deden bertemu dengan Amiril. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman kepada PT ACK sebesar Rp350.
Tak berselang lama, Edhy menerbitkan Peraturan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya lobster dan ekspor BBL.
Pada hari itu juga Suharjito menemui Edhy di rumah dinasnya untuk menyampaikan ketertarikan akan ekspor benur. Edhy kemudian meminta Suharjitober komunikasi dengan anak buahnya, di antaranya Safri.
Setelah itu, Edhy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dengan menunjuk Andreau selaku ketua dan Safri selaku wakil ketua.
Tugas tim tersebut antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen perusahaan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.
Kemudian melakukan wawancara dan memeriksa kelayakan usaha calon eksportir BBL hingga memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budi daya lobster.
Dalam waktu yang bersamaan Edhy juga menyiapkan PT ACK sebagai 'calo' bagi para eksportir benur. Perusahaan cangkang itu juga diisi orang-orang Edhy, Nursandan Amri. Mereka hanya dipinjam namanya untuk memiliki saham serta menjabat sebagai komisaris dan direktur utama.
PT ACK kemudian bekerja sama dengan PT PLI terkait ekspor benur ini. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sementara PT ACK melakukan koordinasi dengan para eksportir dan menerima keuntungan. Ditetapkan biaya ekspor benur sebesar Rp1.800 per ekor. PT PLI menerima Rp350 per ekor, sedangkan PT ACKRp1.450.
Terkait proses izin budi daya lobster PT DPPP, perusahaan tersebut diminta menyiapkan uang Rp5 miliar oleh anak buah Edhy. Pemilik PT DPPP Suharjito menyanggupi permintaan tersebut. Suharjito lantas menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 16 Juni. Ia bertemu dengan Safri meminta agar surat penetapan pembudidayaan lobster PT DPPP segera dikeluarkan.
Suharjito kemudian menyerahkan uang sejumlah US$77 ribu kepada Safrisambil mengatakan, "Ini titipan buat menteri." Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy melalui Amiril Mukminin. Selang 10 hari, surat penetapan pembudidayaan lobster PT DPPP terbit. Surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budi Daya, Slamet Soebjakto.
Kemudian pada 6 Juli 2020, KKP menerbitkan izin ekspor BBL berupa surat penetapan calon eksportir BBL atas nama PT DPPP yang ditandatangani oleh M. Zulficar Mochtar selaku Dirjen Perikanan Tangkap.
Sejak September-November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak kurang lebih 642.684 ekor BBL dengan menggunakan jasa kargo PT ACK. Biaya keseluruhan jasa tersebut Rp940.404.888,00.
Setelah dipotong pajak dan biaya meterai kemudian diberikan kepada PT PLI sejumlah Rp224.933.400,00 sebagai bagian dari kerja sama, PT ACK menerima Rp706.001.440,00.
Selama ekspor benur berjalan, Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187. Uang tersebut berasal dari Suharjito dan eksportir BBL lainnya.
Uang tersebut kemudian dikirim kepada pemilik PT ACK seolah-olah sebagai deviden. Masing-masing kepada Amri sebesar Rp12.312.793.625, Achmad Bahtiar Rp12.312.793.625, dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5.047.074.000.
"Bahwa uang yang menjadi bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi dari terdakwa (Edhy Prabowo)yang berasal dari PT ACK dengan total sebesar Rp24.625.587.250 dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," ujar jaksa.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Uang sebesar US$77 ribu diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Sementara uang Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa Ronald Ferdinand saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," lanjut jaksa.
Kasus yang menjerat politikus Partai Gerindra itu berawal dari keinginannya memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL. Ia pun mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada Februari 2020, staf khusus Edhy sekaligus ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Andreau Misanta Pribadi lantas mengundang Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Loe dan Direktur PT PLI Deden Deni Purnama ke rumah dinas Edhy untuk memberikan dukungan atas kebijakan baru tersebut.
Sebulan kemudian, sekretaris pribadi EdhyAmiril Mukminin menyampaikan kepada Deden bahwa dirinya membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang memiliki akta dan sedang tidak aktif atau sedang tidak memiliki kegiatan yang akan digunakan untuk proyek ekspor BBL.
Deden kemudian meneruskan kepada Siswadhi. Akhirnya mereka menawarkan PT ACK kepada Amiril dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan serta komposisi kepemilikan saham.
Pada April 2020 bertempat di Kompleks Pergudangan (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Siswadhi dan Deden bertemu dengan Amiril. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman kepada PT ACK sebesar Rp350.
Tak berselang lama, Edhy menerbitkan Peraturan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya lobster dan ekspor BBL.
Pada hari itu juga Suharjito menemui Edhy di rumah dinasnya untuk menyampaikan ketertarikan akan ekspor benur. Edhy kemudian meminta Suharjitober komunikasi dengan anak buahnya, di antaranya Safri.
Setelah itu, Edhy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 53/KEPMEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dengan menunjuk Andreau selaku ketua dan Safri selaku wakil ketua.
Tugas tim tersebut antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen perusahaan calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.
Kemudian melakukan wawancara dan memeriksa kelayakan usaha calon eksportir BBL hingga memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budi daya lobster.
Patok Harga Rp5 Miliar
Barang bukti kasus dugaan suap Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dalam waktu yang bersamaan Edhy juga menyiapkan PT ACK sebagai 'calo' bagi para eksportir benur. Perusahaan cangkang itu juga diisi orang-orang Edhy, Nursandan Amri. Mereka hanya dipinjam namanya untuk memiliki saham serta menjabat sebagai komisaris dan direktur utama.
PT ACK kemudian bekerja sama dengan PT PLI terkait ekspor benur ini. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sementara PT ACK melakukan koordinasi dengan para eksportir dan menerima keuntungan. Ditetapkan biaya ekspor benur sebesar Rp1.800 per ekor. PT PLI menerima Rp350 per ekor, sedangkan PT ACKRp1.450.
Terkait proses izin budi daya lobster PT DPPP, perusahaan tersebut diminta menyiapkan uang Rp5 miliar oleh anak buah Edhy. Pemilik PT DPPP Suharjito menyanggupi permintaan tersebut. Suharjito lantas menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 16 Juni. Ia bertemu dengan Safri meminta agar surat penetapan pembudidayaan lobster PT DPPP segera dikeluarkan.
Suharjito kemudian menyerahkan uang sejumlah US$77 ribu kepada Safrisambil mengatakan, "Ini titipan buat menteri." Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy melalui Amiril Mukminin. Selang 10 hari, surat penetapan pembudidayaan lobster PT DPPP terbit. Surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budi Daya, Slamet Soebjakto.
Kemudian pada 6 Juli 2020, KKP menerbitkan izin ekspor BBL berupa surat penetapan calon eksportir BBL atas nama PT DPPP yang ditandatangani oleh M. Zulficar Mochtar selaku Dirjen Perikanan Tangkap.
Sejak September-November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak kurang lebih 642.684 ekor BBL dengan menggunakan jasa kargo PT ACK. Biaya keseluruhan jasa tersebut Rp940.404.888,00.
Setelah dipotong pajak dan biaya meterai kemudian diberikan kepada PT PLI sejumlah Rp224.933.400,00 sebagai bagian dari kerja sama, PT ACK menerima Rp706.001.440,00.
Selama ekspor benur berjalan, Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187. Uang tersebut berasal dari Suharjito dan eksportir BBL lainnya.
Uang tersebut kemudian dikirim kepada pemilik PT ACK seolah-olah sebagai deviden. Masing-masing kepada Amri sebesar Rp12.312.793.625, Achmad Bahtiar Rp12.312.793.625, dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5.047.074.000.
"Bahwa uang yang menjadi bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi dari terdakwa (Edhy Prabowo)yang berasal dari PT ACK dengan total sebesar Rp24.625.587.250 dikelola oleh Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," ujar jaksa.