Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Benur Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 06:39 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) hari ini.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) hari ini. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Sesuai agenda, sidang mantan politikus Partai Gerindra itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Edhy akan diadili terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, lima terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Mereka ialah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi; dan staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih. Ketiga terdakwa tersebut diadili dalam satu berkas perkara nomor: 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Kemudian staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang diadili dalam berkas perkara nomor: 27/Pid.Sus.TPK/2021.

Adapun jalannya persidangan perkara ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edhy didakwa telah menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan para eksportir benur lainnya. Penerimaan suap melalui perantara para terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Infografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy PrabowoInfografis Kronologi Ekspor Benih Lobster yang jerat Edhy Prabowo. (CNN Indonesia/Fajrian)
(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER