Rizieq Pilih Lanjut Sidang: Hukum Tarawih Sunah

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 19:44 WIB
Eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengusulkan ke majelis hakim PN Jaktim untuk melanjutkan sidang agar cepat selesai, karena hukum tarawih adalah sunah.
Rizieq Shihad (duduk) saat hadir di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Dok. Arsip Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusulkan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi di kasus Petamburan dan Megamendung usai rampung istirahat Salat Magrib.

Usulan itu bermula saat Rizieq mendengar saran Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengusulkan agar persidangan ditunda hingga selesai salat tarawih.

Awalnya, Suparman melakukan skors sidang sekitar pukul 18.01 WIB. Ia lantas mengusulkan agar sidang kembali dibuka selepas istirahat Salat Tarawih atau sekitar pukul 08.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti sambil menunggu keputusan pemerintah, kalau sudah nanti kita tarawih dulu, selepas tarawih baru kita mulai lagi sidangnya," kata Suparman.

Mendengar usulan itu, Rizieq langsung menginterupsi majelis hakim. Ia menjelaskan Tarawih berbeda dengan salat Magrib dan Isa karena masuk kategori salat sunah. Sementara itu jalannya kelanjutan persidangan, kata dia, sifatnya wajib untuk diselesaikan.

"Yang mulia, salat lima waktu itu wajib, tapi Salat Tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan Salat Tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq.

Rizieq sendiri mengaku sangat rindu untuk beribadah Salat Tarawih berjamaah di bulan Ramadan. Meski demikian, ia meminta agar hakim mendahulukan sesuatu yang sifatnya wajib seperti menyelesaikan persidangan.

"Jadi setelah sidang ini dibuka 6.45 atau jam 7 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai?" tanya Rizieq.

Mendengar hal itu, jaksa penuntut umum, pengacara hingga hakim pun seperti tak ada yang keberatan dengan usulan Rizieq tersebut. Hakim Suparman lantas memutuskan kembali melanjutkan persidangan pada pukul 07.00 WIB hingga selesai.

"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai solat magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu Salat Tarawihnya," kata hakim Suparman.

"Sidang diskors hingga pukul 07.00 WIB," kata Hakim Suparman sambil mengetokkan palu sidang.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER