Eks pentolan FPI Rizieq Shihab mempersoalkan kembali pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu sebelum kepulangannya dari Arab Saudi soal izin terhadap warga menjemput dirinya di Bandara Soekarno Hatta pertengahan Oktober 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat dirinya. Rizieq menguji klaim saksi atas nama Oka Setiawan selaku Senior Manager Of Aviation Security bandara Soetta yang mengaku mengetahui pihak bertanggung jawab dalam Kepulangannya.
"Dengar kabar tidak bahwa Menko Polhukam, mempersilakan kalau ada yang mau menjemput?" Ujar Rizieq kepada saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mendengar," jawab saksi.
Rizieq lantas menguji klaim saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang mengaku mengetahui pihak yang bertanggung jawab saat kepulangannya. Rizieq bertanya siapa yang dimaksud saksi sebagi panitia.
"Anda di dalam BAP, waktu ditanya penyidik siapa yang mengumpulkan massa, anda jawab tidak tahu. Tapi begitu anda ditanya, siapa yang bertanggung jawab anda langsung katakan panitia. Ada di BAP Anda. Yang dimaksud panitia siapa?"
"Pemimpin yang, mengajak massa ke situ (bandara)," ujar saksi atas nama Oka.
Mendengar jawaban tersebut, Rizieq kemudian menuding jawaban saksi hanya berdasarkan asumsi. Sebab, kata dia, saksi sebetulnya tidak mengetahui secara langsung soal klaimnya yang mengaku mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam penjemputan tersebut.
"Jadi itu hanya pendapat saja. Bukan Anda mendapatkan fakta. Bukan Anda mendapatkan fakta pemimpin ngajak orang," kata Rizieq.
Rizieq mempersoalkan tak ada pihak yang memprotes kerumunan massa di Bandara Cengkareng tersebut.
Rizieq menanyakan kepada Dahmirul siapa pihak yang bertanggung jawab karena mengumpulkan massa yang besar untuk menjemput dirinya di bandara Soekarno-Hatta.
Dahmirul spontan menjawab tidak tahu. Namun dia sepakat jika massa yang berada di bandara itu sebagai kerumunan.
Mendapat respons tersebut, Rizieq kembali bertanya mana yang lebih besar kerumunan di bandara atau Petamburan dari sisi kuantitias. Dahmirul lantas mengatakan bahwa kerumunan yang lebih besar terjadi di bandara.
"Di Bandara," kata Dahmirul.
Berangkat dari jawaban itu, Rizieq menilai terdapat realitas bahwa ada kerumunan dengan massa yang lebih besar ketimbang yang terjadi di Petamburan. Namun, hanya kerumunan di Petamburan saja yang naik hingga pengadilan.
"Baik, bagus. ini sebagai catatan kita bahwa memang ada kerumunan yang lebih besar dari Petamburan, tapi tak ada yang protes sama sekali," sindir Rizieq.
Rizieq dalam persidangan ini didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Rizieq dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pihak bandara, sidang juga menghadirkan eks kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto sebagai saksi persidangan.
Halaman berikutnya.. Tak Ada Klaster Petamburan