MUI: Ramadan Jadi Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi

KPCPEN | CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 10:40 WIB
Ilustrasi wanita yang sedang beribadah. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Melalui fatwa nomor 13 Tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan oleh umat Islam yang sedang berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pada bulan Ramadan ini umat muslim tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bulan Ramadan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini," kata Asrorun Ni'am dalam Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadan, yang diselenggarakan KPCPEN, dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Selasa (13/4).

Ia memaparkan, setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi MUI telah mengkaji secara keagamaan. Karena dilakukan secara injeksi atau disuntikkan, maka vaksin tidak membatalkan puasa.

"Secara fikih yang membatalkan puasa itu makan-minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ahli patologi klinis Tonang Dwi Ardyanto menyatakan bahwa vaksinasi di bulan Ramadan ini bukan yang pertama kali. Orang yang menjalankan umrah di bulan puasa pun menerima vaksinasi dengan metode yang sama.

"Ini kita niatkan sebagai ikhtiar kita untuk menangani pandemi dan juga secara amaliah kita niatkan sebagai ibadah juga. Ini bukan hal yang luar biasa," kata Tonang.

Ditambahkan, tidak ada persiapan khusus yang diperlukan dalam menghadapi vaksinasi di bulan Ramadan. Persiapan itu mencakup cukup istirahat, cukup sahur, kemudian berangkat ke lokasi vaksinasi dengan perasaan tenang, mengikuti prosedur, dan pulang untuk beristirahat usai divaksin.

Vaksinasi di Masjid

Hal senada pun diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi yang menegaskan bahwa vaksinasi tidak berdampak pada puasa yang dijalankan. Ia menekankan bahwa efek samping hanya dialami sedikit orang. Untuk meminimalisir efek samping, vaksinasi akan diberikan pada malam hari.

"Dalam pelaksanaannya nanti kita perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya kita mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun. Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi," kata Siti Nadia.

Asrorun Ni'am kembali menekankan bahwa bulan Ramdan adalah momen yang tepat bagi umat muslim bersama-sama memutus penyebaran pandemi.

"Justru ini momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai ini baik secara lahiriah dan batiniah. Ikhtiar batiniah dengan meningkatkan aktivitas keagamaan, berdoa kepada Allah, memohon agar Covid-19 segera diangkat oleh Allah, karena tidak ada musibah sekecil apapun tanpa izin Allah
dan tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya diturunkan oleh Allah," kata Asrorum Ni'am.

(rea)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK