Menantu Rizieq Cecar Bima Arya soal 'Koar-koar' RS Ummi

CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 13:34 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menantu eks pentolan FPI Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya terkait keputusan Bima yang mengumumkan Rizieq dirawat di RS Ummi kepada media massa pada akhir November 2020.

Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Hanif Alatas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Awalnya, Hanif menanyakan langkah Bima yang memberikan atensi lebih terhadap keberadaan Rizieq di RS Ummi.

"Saudara memberikan atensi khusus kepada terdakwa karena sorotan publik agar tak menimbulkan kerumunan, apakah betul?" tanya Hanif.

"Betul" jawab Bima.

Hanif lantas membeberkan hasil penelusurannya bahwa pernyataan pertama terkait keberadaan Rizieq di RS Ummi disampaikan oleh Bima.

Ia lantas mempertanyakan upaya Bima yang koar-koar ke media tersebut justru bisa menimbulkan kerumunan massa sehingga potensial melanggar protokol kesehatan.

"Bukannya kalau [publik] tahu jadi mancing kerumunan dan bisa melanggar prokes?" tanya Hanif.

Mendengar hal itu, Bima menegaskan upaya memberitahukan hal terdebut sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan publik.

"Justru kami dari awal umumkan ke publik untuk mencegah itu," kata Bima.

Tak berhenti sampai di situ, Hanif juga menceritakan dirinya dan Rizieq mendapatkan banyak karangan bunga dari orang tak dikenal usai diumumkan oleh Bima ke publik.

Rizieq Shihab sempat dirawat di RS Ummi Bogor. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Ia juga mengaku mendapatkan telepon dari banyak pihak yang ingin menjenguk Rizieq. Menurutnya, hal itu sangat mengganggu aktivitas Rizieq dan RS Ummi.

Meski demikian, Bima menegaskan tak mengetahui mengenai hal tersebut.

"Tidak tahu," kata Bima.

Hanif kembali menilai bahwa upaya Bima Arya koar-koar ke media tersebut potensial menimbulkan kerumunan publik. Ia lantas bertanya kepada Bima apakah pengumuman kepada publik itu telah menimbulkan kerumunan atau tidak di Bogor.

Bima menjawab bahwa sebagai Ketua Satgas Kota Bogor wajib untuk menuampaikan sesuatu secara jelas kepada publik terkait keberadaan Rizieq di RS Ummi.

"Sebagai ketua satgas, wajib saya menyampaikan sesuatu secara jelas dengan keberadaan beliau di RS Ummi, enggak mungkin ditutupi. Saya yakin soal cegah kerumunan itu bisa dikoordinasikan dengan aparat untuk dicegah dan soal itu urusan aparat. Tak pernah terjadi," kata Bima.

Kasus dugaan pemalsuan tes swab virus corona RS Ummi yang menjerat Rizieq terjadi usai dirinya pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/pris)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK