34 Napiter Gunung Sindur Pengikrar Setia NKRI Akan Pisah Sel

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 15:33 WIB
Sebanyak 34 narapidana terorisme di Lapas Gunung Sindur menyatakan ikrar sumpah setia kepada NKRI, Kamis (15/4). (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 34 narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor akan akan dipisah dengan napiter lain usai mengatakan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari mengatakan, 34 napiter tersebut akan dipisah dengan 22 napiter lain yang belum menyatakan ikrar sumpah setia. Selain itu, tingkat keamanan terhadap mereka juga mulai diturunkan ke medium security.

"Oh iya jelas (akan dipisah). Mereka setelah ini akan memasuki proses pembinaan. Medium security," kata Damari kepada wartawan usai prosesi acara ikrar sumpah setia, Kamis (15/4).

Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur sedikitnya menahan 56 napi teroris. Lapas tersebut semula memang didirikan untuk menahan pada narapidana kasus narkoba. Namun, karena urung digunakan, lapas lebih dulu digunakan untuk para napi teroris.

Selama menyatakan ikrar, lanjut Damari, para napi teroris melakukan sejumlah prosesi. Mulai dari sumpah atas nama Alquran, mencium bendera merah putih, dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan. Ikrar dibacakan oleh satu orang dan diikuti oleh 33 napi terroris lain.

Satu dari tiga ikrar yang dibacakan salah satu poinnya berbunyi:

"Saya melepaskan baiat saya terhadap Amir manapun. Dan atau Amir organisasi jihadis radikal lainnya. Karena saya tidak pernah berbaiat atau dibaiat," demikian bunyi salah satu ikrar tersebut.

Damari menyebut bahwa prosesi ikrar sumpah setia para napi teroris telah melalui proses panjang. Pihaknya akan terus melakukan sejumlah pembinaan dan program lain kepada 22 napi teroris lain yang belum menyatakan ikrar setia.

Dengan ikrar, para napi juga telah memenuhi syarat untuk menerima hak-hak narapidana seperti remisi dan pembebasan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Dengan melakukan ikrar ini artinya kami bisa melakukan proses-proses, bisa diusulkan dapat remisi, pembebasan dan hak-hak narapidana lainnya," kata dia.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK