Polisi Ciduk Pemilik Akun Penghina Komjen Paulus Waterpauw

CNN Indonesia
Kamis, 15 Apr 2021 19:34 WIB
Postingan pelaku EK itu bermuatan gambar Komjen Paulus Waterpauw dengan memuat tulisan 'Orang ini lebih baik cincang dengan kampak boleh' .
Komisaris Jenderal (Komjen) Paulus Waterpauw. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap seorang pemilik akun facebook berinisial EK (36) yang mengunggah foto bermuatan ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditujukan kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Paulus Waterpauw.

EK ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi berdasarkan LP/118/IV/2021/Papua/Res. Jayapura, Tanggal 5 April 2021 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (15/4).

"Pelaku membuat postingan di media sosial facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kata dia, postingan tersebut dibuat oleh EK pada 15 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku membuat postingan di media sosial facebook dengan akun Bunaibo Keiya.

Postingan itu bermuatan gambar Komjen Paulus Waterpauw dengan memuat tulisan 'Orang ini lebih baik cincang dengan kampak boleh'.

Kemudian, pada tanggal 27 Maret 2021 pelaku kembali mengunggah tulisan yang diduga memuat ujaran kebencian dengan kalimat 'Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil Papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang Teroris'.

"Juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat," ucap dia lagi.

Dalam hal ini, pelaku ditangkap dengan berupa barang bukti seperti empat lembar gambar hasil tangkapan layar dari unggahan akun tersebut. Kemudian, satu handphone, sim card dan akun facebook dengan nama Bunaibo Keiya.

Atas perbuatannya, Iqbal dipersangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER