Nestapa Warga 'Desa Miliarder' Indramayu: Tanah Dibeli Murah
Kabar keberadaan desa miliarder di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mencuat beberapa hari lalu. Warga di Desa Sukaurip, Desa Tegalsembadra, dan Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Indramayu, disebut-sebut mendadak kaya.
Warga disebut bergembira setelah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Petrochemical Complex.
Namun, beberapa warga di desa-desa tersebut menyampaikan pengakuan berbeda terkait kabar kampung miliarder tersebut. Salah satunya warga Desa Sukareja, Esal.
Esal membenarkan ada beberapa warga mendapatkan uang miliaran rupiah. Namun, katanya, banyak warga yang justru kecewa karena harga tanah mereka dihargai murah.
Ia pun membandingkannya dengan ganti rugi pembebasan lahan di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten, Jawa Timur.
"Kalau misalkan kemarin ada berita dari mana lah ya, bunyinya 'kampung miliarder baru di Indramayu', pas saya baca ah miliarder dari mananya? Nilai harga permeter aja udah jauh anjlok. Mungkin ada satu, dua orang tapi ga sampai Rp10 miliar," kata Esal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).
"Kalau dibandingkkan dengan Tuban jauh banget, jauh. Di Tuban paling kan per meternya Rp600 ribu dan di sana paling kecil terima 4 miliar. di sini paling kecil masih terima ratusan juta," ujarnya menambahkan.
Esal menjelaskan tanah warga dihargai berbeda-beda sesuai dengan zonasi. Ada tiga zonasi yang sudah ditetapkan.
Zonasi pertama dekat dengan jalan raya dihargai Rp400 ribu per meter, zona kedua dihargai kurang lebih Rp300 ribu per meter, dan zona terakhir dihargai sekitar Rp240 ribu per meter.
Total tanah keluarga Esal yang masuk ke dalam pembebasan lahan kurang lebih 8.000 meter. Namun, tanah milik keluarganya berada di zona ketiga.
Esal mengatakan banyak warga yang justru menolak pembebasan lahan tersebut lantaran tanah tersebut dibayar murah. Menurutnya, tak lebih 100 warga yang menyetujui pembebasan lahan tersebut pada awal pembahasan 2019 lalu.
"Yang nolak, hampir semua nolak di tiga desa itu," kata Esal.
Esal mengatakan apabila harga tanah seperti di Tuban, mungkin banyak warga yang setuju. Selain itu, proses persetujuannya tidak akan memakan waktu yang lama.
Menurut Esal, warga sudah melakukan negosiasi agar harga tanah tersebut dinaikkan. Namun, pihak yang bersangkutan tidak mau menerima penawaran warga. Sampai akhirnya warga dari tiga desa tersebut menyewa pengacara untuk melakukan negosiasi ulang.
Terpaksa Jual Tanah
Dari hasil negosiasi tersebut, pihak pembebasan lahan akhirnya mau menaikkan harga beli tanah, namun naik tidak mencapai Rp50 ribu.
"Ya mau gimana lagi kita udah ajukan keberatan juga. Kita per meter-nya kemaren naiknya cuma Rp1.000 perak. Paling tinggi enggak sampe Rp100 ribu. Paling gede mungkin Rp50 ribu," ujarnya.
Dengan penawaran itu, warga diberi waktu 14 hari untuk menentukan keputusannya. Warga akhirnya kompak untuk menyetujui pembebasan lahan tersebut.
Esal mengatakan banyak warga yang akhirnya menerima bukan karena sepakat dengan kenaikan harga tersebut, melainkan karena mereka tidak mau berhadapan dengan pengadilan.
"Mau bagaimana lagi udah di-deadline. Katanya, kalau mau silakan tanda tangan, kalau enggak mau ambil di pengadilan. Jadi ribet. Maka dari itu daripada ribet ke pengadilan, ya udah," ujar Esal.
Sama halnya dengan Esal, Tati, warga Desa Tegalsembadra juga mengaku pasrah atas pembebasan lahan miliknya yang terletak di Desa Sukareja. Tanahnya dihargai kurang lebih Rp230 ribu per meter.
Keluarga Tati sempat menolak. Bahkan ia bercerita sudah meminta bantuan sampai ke DPR agar tanah keluarganya tidak dihargai murah.
"Perjuangan ke mana-mana, ke DPR ke mana. Rakyat minta tolong dinaikin. Tapi terus ditakut-takutin kalau nolak lanjut di kejaksaan gitu-gitu. Yaudah lah yang penting barokah akhirnya. Mau gimana lagi ya?" kata Tati kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/4)
Untuk pembangunan proyek Petrochemical Complex, Pertamina melakukan pembebasan lahan pada 531 bidang di tiga desa di Indramayu. Pemberian ganti rugi dari pembebasan lahan diberikan mulai tanggal 14 April di Kantor Pertanahan Indramayu.
Jadwal pemberian ganti rugi Desa Sukaurip yaitu 14-15 April, Desa Tegal Sembadra 16-19 April, dan Desa Sukareja 20-22 April.
PT Pertamina (Persero) pun merespons kekecewaan sejumlah warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, yang menjual lahan dengan harga murah untuk proyek Petrochemical Complex.
Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya mengatakan ketentuan pengadaan tahan mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam hal ini, untuk menentukan harga tanah yang dibayarkan, perseroan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Pertamina sebagai instansi pemohon, melaksanakan pembayaran sesuai yang diperintahkan/validasi oleh BPN atas nilai yang dikeluarkan oleh KJPP," ujar Ifky melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).
(yla/fra)