Polisi Sebut Jeff Smith Pernah Rehab Narkoba 2020

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 15:40 WIB
Polisi menyebut Jeff Smith pernah rehabilitasi pada Desember 2020, tapi kembali mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Artis Jeff Smith disebut pernah jalani rehabilitas akibat ketergantungan narkoba pada 2020. Kini dia ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (Tangkapan layar instagram @mr.jeffsmith)
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis sinetron Jeff Smith disebut pernah menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba di tahun 2020 silam. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan Jeff menjalani rehabilitasi usai mengonsumsi narkoba sejak lulus SMA.

"Mulai menggunakan ganja atau sejenisnya setelah selesai SMA dan yang bersangkutan pernah dilakukan rehab Desember 2020," kata Ady kepada wartawan, Senin (19/4).

Diungkapkan Ady, saat itu Jeff menjalani rehab atas permintaannya sendiri dan bukan dalam konteks tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ady menyebut berdasarkan hasil tes urine, Jeff diduga memang rutin mengonsumi ganja. Diprediksi, Jeff terakhir mengonsumsi barang haram itu satu pekan sebelum ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ady, Jeff mengonsumsi narkoba dengan alasan untuk membantu dirinya tidur.

"Pengakuannya ganja ini untuk memudahkan dia untuk tidur, karena yang bersangkutan mungkin ada tingkat stres tertentu sehingga dia menggunakan ganja ink untuk memudahkan dia untuk tidur," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Jeff menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas kasus yang menjeratnya saat ini.

"Karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh," ucap Jeff.

Sebelumnya, polisi menangkap Jeff Smith dan rekannya berinisial D di sebuah markas atau base camp manajemen artis di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (15/4) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

Jeff kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rekannya, berinisial D sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Jeff dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER