Terdakwa Korupsi Bansos Harry Sidabukke Dituntut 4 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 16:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bansos Harry Van Sidabukke dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ilustrasi. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke berupa pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ucap jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu terkait dengan penunjukkan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan Oktober-Desember)seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

"Sejak awal Juliari Peter Batubara telah memerintahkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan, yakni perbuatan Harry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kehidupan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal memberatkan lainnya yaitu Harry melakukan korupsi pada saat terjadinya bencana nonalam Covid-19 di Indonesia.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh jaksa.

Adapun jaksa sementara menolak permohonan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang telah diajukan oleh Harry. Jaksa menilai Harry belum memberikan keterangan secara signifikan dalam mengungkap perkara secara utuh berikut keterlibatan pihak lain.

"Namun, apabila di kemudian hari terdakwa bisa memberikan keterangan secara signifikan, maka penuntut umum akan mempertimbangkannya," tambah jaksa.

Harry dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER