Dalam sidang kasus kerumunan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terdakwa Rizieq Shihab sempat mengutarakan bantahan atas adanya tudingan tindakan menghalang-halangi pihak luar pesantren melakukan rapid test.
Rizieq beralasan, saat itu pondok pesantren Markaz Syariah sedang melakukan lockdown atau penguncian wilayah. Kebijakan ini telah ditempuh sejak pandemi merebak di Tanah Air pada Maret tahun lalu.
Hal itulah, kata dia, yang membuat petugas Satgas Covid-19 tidak bisa masuk ke pesantren. Lagipula, ,menurut Rizieq, pihaknya juga sudah menunjuk pemberi layanan kesehatan Mer-C guna melakukan tes terhadap santrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semenjak awal pandemi pesantren kami sampai saat ini melakukan lockdown. Tidak ada satupun orang tua santri yang datang ke pesantren," kata Rizieq.
Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan Megamendung Suparman Nyompa mempertanyakan keseriusan Satpol PP dalam mencegah terjadinya kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Suparman terus mencecar Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.
![]() |
Suparman mengkritik tindakan Satpol PP yang dianggap hanya memberikan imbauan kepada massa yang bergerak ke Megamendung, alih-alih memkasa mereka untuk putar balik.
"Jadi saudara hanya imbauan masyarakat? Diimbau apalagi orang banyak, ya, dilanggar. Kalo disetop di sana dipalang suruh putar balik baru dia mau," tutur Suparman.
"Ini [peletakan batu pertama] bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," kata Suparman.
Rizieq Shihab menampik bahwa pesantrennya tidak berizin. Menurut Rizieq, dalam pendiriannya, pesantren tersebut mendapat rekomendasi dari Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 dan 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher).
"Kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari Pak Camat, dan rekomendasi dari camat lama, kami bahkan dapat dari Pak Bupati yg dulu pak Rahmat Yassin sebelum ibu Ade Yassin, kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur terdahulu Pak Ahmad Heryawan," kata Rizieq.