Kejagung Duga Tersangka Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 11:38 WIB
Ilustrasi bitcoin. (iStockphoto/skodonnell)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) melakukan tindakan pencucian uang lewat transaksi bitcoin.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengungkapkan setidaknya terdapat tiga tersangka yang diduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.

"Dari tiga [tersangka] TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang dicari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang dicuci melalui bitcoin," kata Febrie kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Dalam hal ini, terdapat tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik. Mereka antara lain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan, Jimmy Sutopo.

Penyidik, kata Febrie, hingga saat ini masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan oleh para tersangka melalui bitcoin.

"Masih kami perdalam yang jelas ada beberapa transaksi melalui itu tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kami amankan," tambah dia.

Diketahui, Kejagung pun sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin di Indonesia. Misalnya, pada Jumat (16/4) lalu penyidik memanggil Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.

Indodax sendiri merupakan perusahaan dagang aset kripto yang sudah terdaftar dan legal menurut Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Setidaknya, ada sembilan tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

(mjo/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK