Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang merevisi sejumlah regulasi dalam Perpres Nomor 53 dan 113 Tahun 2017.
Salah satu poin yang diubah adalah terkait tugas dan fungsi BSSN. Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tak lagi merinci soal fungsi BSSN dalam menanggulangi serangan siber.
Fungsi BSSN saat ini adalah perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian; dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Delapan fungsi itu berbeda dengan fungsi di Perpres Nomor 53 Tahun 2017. Beberapa fungsi BSSN di peraturan sebelumnya terkait penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di sejumlah bidang terkait siber.
Bidang-bidang itu adalah identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Selain itu, Jokowi juga mengubah jajaran kedeputian BSSN. Perubahan dituang dalam pasal 4 Perpres Nomor 28 Tahun 2021.
Pada aturan sebelumnya, BSSN terdiri dari Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Saat ini, BSSN terdiri dari Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, serta Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan.
BSSN adalah lembaga negara nonkementerian yang resmi didirikan 19 Mei 2017. Lembaga ini merupakan peleburan dari Lembaga Sandi Negara dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(dhf/pris)