Polri Susun Berkas Kasus Pembunuhan Laskar FPI di KM 50

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 16:01 WIB
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polri terkait identitas para tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan tengah menyusun berkas perkara terkait kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

"Sedang proses pemberkasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait identitas para tersangka. Termasuk, unit kesatuan mereka bertugas saat melakukan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap para tersangka juga tak diketahui kapan dilakukan. Rusdi hanya mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk memeriksa tersangka sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

"Masih dimungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap," tambahnya lagi.

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Penyidikan terhadapnya pun dihentikan.

Hingga kini polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat bentrokan itu. Mereka terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, mereka dijerat atas dugaan pembunuhan.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak pihak kepolisian memberi penjelasan detail tentang informasi salah satu polisi yang diduga terlibat kasus unlawful killing laskar FPI, namun kini telah meninggal dunia. Menurutnya, informasi detail penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta polisi bekerja secara komprehensif, transparan dan akuntabel. Termasuk informasi mengenai salah satu polisi yang dikabarkan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap empat laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).

"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER