Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota

CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 20:28 WIB
Polri mengaku masih fokus perkara hukum pidana unlawful killing. Setelah proses itu rampung, barulah polisi akan menyelesaikan proses etik.
Rekonstruksi peristiwa baku tembak Laskar FPI-Polisi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada awal Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) empat Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek masih berstatus anggota kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan para tersangka belum dicopot ataupun dimutasi dari jabatannya.

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini, masih anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menerangkan bahwa saat ini kepolisian masih berfokus menyelesaikan perkara hukum pidana yang menjerat para polisi itu. Setelah proses itu rampung, barulah polisi akan menyelesaikan proses etik.

Dia menjelaskan kepolisian belum dapat menerangkan lebih lanjut proses pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Karena tersangka, tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses. Dalam pemeriksaan," ucapnya.

"Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," tambah dia lagi.

Sebagai informasi, setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Sehingga, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Sementara, polisi masih belum membeberkan nama dua nama tersangka lainnya kepada publik.

"Nanti akan disampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (7/4).

Polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam bentrokan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, mereka dijerat atas dugaan pembunuhan.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER