Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan hukum terhadap dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dianggap sangat rendah.
Jaksa sebelumnya menuntut dua penyuap Jualiari yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terkait korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Bukan saja tak maksimal, tuntutan hukuman itu juga dinilai mencederai hati masyarakat.
"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke jelas sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pesan tertulis, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia mengatakan pokok permasalahannya ada pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara sebagaimana Pasal 5.
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK menilai Ardian dan Harry melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut Kurnia, kedua terdakwa bisa saja dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atau lebih karena melakukan korupsi pada saat keadaan tertentu yakni Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.
"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara," tutur dia.
"Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," sambung Kurnia lagi.
Sebelumnya, Ardian dan Harry dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait bansos penanganan Covid-19. Keduanya terbukti menyuap Juliari melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ardian dan Harry berupa pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
![]() |