Kapolri Bertemu Komnas HAM, Tak Bahas Pembunuhan Laskar FPI

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 18:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman bersama Komnas HAM terkait masalah penegakan hukum yang berkaitan dengan HAM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman bersama Komnas HAM terkait masalah penegakan hukum yang berkaitan dengan HAM. Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (20/4). Pertemuan itu disebut untuk meneken perjanjian tentang Penegakan HAM di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pertemuan itu tidak membahas mengenai penanganan perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI.

"Untuk pembahasan (kasus unlawful killing) itu tidak ada. Tapi untuk yang dibahas adalah perpanjangan kerja sama," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menjelaskan bahwa kerja sama itu terkait dengan masalah-masalah penegakan hukum yang berkaitan dengan HAM.

Terpisah, Kapolri melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut juga dilakukan sebagai wadah pertukaran data dan informasi, kemudian terkait penggunaan laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis.

Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kepolisian menjunjung tinggi HAM sehingga dirinya perlu memberikan pemahaman kepada seluruh bawahannya untuk menjaga HAM dalam bertugas.

"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Listyo.

Listyo mengaakan bahwa Korps Bhayangkara bakal berpegang teguh untuk menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya, terkhusus untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," tambahnya.

Perkara unlawful killing yang menimpa Laskar FPI sempat diselidiki oleh Komnas HAM. Setelah investigasi rampung, perkara itu diusut Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Setidaknya sudah ada ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari kemarin. Sehingga, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam bentrokan itu meski mereka terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, mereka dijerat atas dugaan pembunuhan.

(mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER