Pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Indramayu, PG, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Jawa Barat dan teregister dengan nomor LP/B/212/II/2021 dengan korban berinisial K.
"Iya ada [laporan]. Kita sudah diterima bulan Februari itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdi mengatakan laporan itu masih dalam proses penyelidikan. Beberapa saksi, katanya, masih perlu dimintai keterangan. Pihak terlapor, PG, sudah pernah diperiksa oleh penyidik terkait laporan tersebut.
"Terlapornya sepertinya sudah dimintai keterangan, itu sudah lama," ucap Erdi.
Meski begitu, Erdi enggan menyebut identitas saksi secara rinci. Dia juga tak menyebut siapa pelapor, apakah orang tua korban atau bukan.
"Sudah mau gelar perkara. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata dia.
Erdi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan klarifikasi dari PG selaku terlapor.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu dilakukan oleh PG terhadap mantan pegawainya sendiri.
Dugaan pencabulan itu telah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Disebut, bahwa pencabulan itu bermula saat korban yang bertugas di daerah Cikampek itu dipindahtugaskan ke daerah pondok pesantren.
CNNIndonesia.com masih berupaya mengontak pihak PG dan Ponpes terkait kasus ini.
(dis/hyg/gil)