Polisi menangkap seorang marbot masjid berinisial AS (44) karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan AS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban.
Setelah mengumpulkan saksi dan barang bukti, tim Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian bergerak. AS kemudian ditangkap polisi di kawasan Cidadap, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba tubuh sensitif," kata Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4).
Aksi yang dilakukan AS diketahui terjadi pada awal April 2021 lalu. Penjaga masjid itu melakukan perbuatan asusila kepada korban yang merupakan bocah perempuan berusia 5-10 tahun.
"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur," ucap Adanan.
Berdasarkan pendalaman kasus, Adanan menyebutkan, AS melakukan cabul dengan alasan sudah lama tak menyalurkan hasrat seksualnya.
"Tersangka mencabuli para korban yang masih di bawah umur yang mana hasrat seksual tersangka tidak tersalurkan karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya," tutur Adanan.
Adapun pelaku dan istrinya ini tidak tinggal bersama di Bandung. Adanan menyebut pelaku mengiming-imingi uang Rp 3.000 kepada para korban.
"Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000," kata Adanan.
Dari pengembangan kasus yang dilaporkan salah satu orang tua korban, pelaku AS diketahui mencabuli sekitar lima anak lainnya.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Bandung.