Wagub Riza Akui Diundang untuk Jadi Saksi Sidang Kasus Rizieq

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 22:31 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendapat undangan untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Menurut Riza, seharusnya ia hadir sebagai saksi untuk Rizieq pada persidangan Senin (19/4). Namun, saat itu ia tak bisa hadir lantaran menghadiri agenda rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.

"Saya termasuk yang diundang, namun demikian kemarin ada paripurna nanti sekalian kami lihat berikutnya ya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4).

Politikus Partai Gerindra itu tidak secara tegas menyatakan bakal hadir dalam persidangan Rizieq. Ia hanya mengatakan akan mematuhi hukum yang berlaku.

"Prinsipnya sebagai warga negara kita harus patuh dan taat pada hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelumnya mengatakan bahwa nama Riza termasuk dalam daftar saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat November 2020.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rizieq telah menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona.

Rizieq melakukan perbuatan tersebut bersama-sama eks pentolan FPI lainnya, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.

Jaksa menilai Rizieq tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif. Di antaranya, pertama Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(dmi/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK