Sidang Tes Swab Rizieq Digelar Hari Ini, Masih Periksa Saksi

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 06:53 WIB
Humas PN Jaktim mengatakan lanjutan sidang pemeriksaan saksi perkara tes swab Rizieq hari ini tak akan disiarkan langsung via akun Youtube.
Tampak muka Gedung PN Jakarta TImur. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan hasil tes usap (swab) risiko terpapar virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa eks pentolan FPI Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (21/4).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara nomor 223 [Dirut RS Ummi], 224 [Hanif Alatas] dan 225 [Rizieq Shihab]. Agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perkara ini tetap akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota I dan hakim anggota 2.

Tak hanya Rizieq, sidang kali ini juga berkaitan dengan dua terdakwa lainnya yakni menantunya, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Alex juga memastikan sidang hari ini tak disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal YouTube Pengadilan Negeri Jaktim seperti sidang-sidang sebelumnya. Ia menyatakan hanya menyediakan layanan melalui siaran di layar monitor di halaman PN Jaktim bagi para pewarta.

Pada persidangan Rabu (14/4) lalu Jaksa berencana menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini. Namun jaksa masih belum membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Rencana lima orang saksi. Kan hari ini kita urut kan dari Pemda. Sesuai klaster masing-masing," kata jaksa Rabu lalu.

Jaksa sendiri telah menghadirkan lima orang saksi pada sidang kasus tes swab RS Ummi pada Rabu (14/4) lalu. Salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kasus dugaan pemalsuan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi bermula usai dirinya kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER