Ketua Mer-C hingga Dokter RSCM Jadi Saksi Sidang Swab Rizieq

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 10:39 WIB
Aparat keamanan berjaga di PN Jakarta Timur saat sidang Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad hingga Dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nuri Diah Indrasari dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tes usap (swab) risiko paparan virus corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor, Jawa Barat yang menimpa terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu (21/4).

Pantauan CNNIndonesia.com, Sarbini dan Nuri dihadirkan di ruang sidang bersama empat orang saksi lainnya. Sebelum bersidang, mereka berenam diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Selain Sarbini dan Nuri, terdapat empat saksi lainnya yang hadir. Mereka antara lain dokter relawan Mer-C bernama Hadiki Habib dan dokter Tonggo Meyati Fransisca. Selain itu terdapat saksi lain bernama dokter Merina Maya Kartiva dan dokter Faris Nagib.

Diketahui, Mer-C sempat disebut-sebut jaksa dalam dakwaan dengan terdakwa Rizieq dalam kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan tim dokter Mer-C sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq.

Salah satu dokter Mer-C Hadiki Habib sempat mengecek kesehatan Rizieq di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 23 November 2020 lalu. Hadiki mengatakan kala itu Rizieq dan istrinya terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) usai melakukan tes swab.

Kasus dugaan pemalsuan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi tak lama setelah dirinya kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK