Emak-emak Naik Motor Masuk Jalan Tol Angke Terancam Pidana
Seorang perempuan pengendara motor tampak melintas di ruas salah satu jalan tol di kawasan Jakarta. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @cetul.22 di Instagram, juga terlihat bahwa emak-emak itu sempat mengetap kartu uang elektronik di gerbang tol (GT).
Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Gerbang GT Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.01 WIB.
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," kata Bismarck dalam keterangannya, Rabu (21/4).
Menurut Bismarck, petugasnya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas peristiwa tersebut. Termasuk, menelusuri soal aturan yang kemungkinan dilanggar oleh pemotor.
"Sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ucap Bismarck.
Di sisi lain, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menyebut berdasarkan aturan, ruas jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini merujuk pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kata Bambang, pemotor yang melintas di ruas jalan tol itu bisa dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu, pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain itu, merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar juga diberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada," ucap Bambang.
Lebih lanjut, General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menyampaikan pihaknya menyayangkan tindakan pemotor yang masuk dan melintas di ruas jalan tol.
Apalagi, kata Nasrullah, larangan untuk kendaraan roda dua melintas di jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara.
"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," ucap Nasrullah.