Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengawasan jam malam bagi wilayah RT yang masuk zona merah virus corona akan diserahkan ke Satgas Covid-19 di tingkat RT.
"Nanti yang mengatur Satgas covid di tingkat RT, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan, kebijakan jam malam bagi wilayah RT yang masuk kriteria zona merah itu bertujuan menekan angka penularan virus corona. Warga yang berada di kawasan itu juga tidak diperkenankan berkeliaran atau berkerumun di luar rumah.
"RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan keluar rumah, mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan," ujar dia.
Riza pun melanjutkan, hingga 8 April lalu masih ada sekitar ratusan RT yang masuk kategori zona merah Covid-19. Dari data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 755 RT.
Kemudian diikuti Jakarta Timur dengan 634 RT, Jakarta Selatan dengan 571 RT, Jakarta Utara dengan 488 RT, dan Jakarta Pusat 210 RT.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) skala mikro sejak Selasa (21/4) hingga 3 Mei 2021 mendatang. Dalam pelaksanaannya, Pemprov mengatur mengenai jam malam bagi RT berstatus zona merah.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga. Instruksi itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April 2021.
Beleid tersebut mengatur, RT yang masuk kriteria zona merah harus melakukan sejumlah skenario pengendalian, termasuk menerapkan jam malam. Adapun, kriteria zona merah yakni, apabila dalam satu RT terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi Ingub tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (21/4).
![]() |