Mengenal Hasyim Asy'ari yang Hilang di Kamus Sejarah
Orang paling penting bagi kaum nahdliyin (masyarakat Nahdlatul Ulama), KH Hasyim Asy'ari, tak ada di Kamus Sejarah Jilid I yang disusun Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud).
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menyebut zondernya nama Hasyim Asy'ari di kamus tersebut murni karena ketidaksengajaan. Kamus itu adalah proyek gagal yang kadung masuk proses tata letak karena mengejar tenggat tahun anggaran yang habis pada 2017, meski diketahui belum rampung.
KH Hasyim Asy'ari sejatinya adalah pendiri NU pada 1926 sekaligus tokoh pergerakan prakemerdekaan. Ia tokoh penting dalam gerakan 10 November di Surabaya bersama Bung Tomo yang kelak diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Di kalangan Nahdliyin, Hasyim Asy'ari dijuluki hadratus syaikh, nama lain dari maha guru atau karib disapa Mbah Hasyim. Chairul Anam, dalam bukunya 'Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama' (2008) mengisahkan bahwa Bung Tomo hingga Jenderal Sudirman bahkan kerap sowan atau berkunjung ke Pesantren Mbah Hasyim di Tebuireng, Jombang.
Selain mendirikan NU, Hasyim Asy'ari berperan penting dalam mengembangkan sistem pendidikan pesantren. Model pendidikan itu kelak masyhur di lingkungan warga nahdliyin hingga saat ini.
Pesantren adalah pusat pendidikan agama Islam yang mengharuskan peserta didik dan guru tinggal bersama dalam sebuah lingkungan khusus. Sebuah lingkungan pesantren biasanya terdiri asrama, langgar, dan tempat ibadah seperti masjid.
Muhammad Rifai dalam 'KH Hasyim Asy'ari: Biografi Singkat 1871-1947 (2009), menyebut Pesantren Tebuireng juga melahirkan partai-partai besar seperti Masyumi, MIAI, serta laskar-laskar perjuangan seperti Sabilillah, Hizbullah, dan lain-lain di era kemerdekaan.
Hasyim Asy'ari adalah kakek dari mendiang Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang merupakan putra dari Wahid Hasyim. Nama terakhir juga merupakan tokoh pergerakan sekaligus menteri negara di Kabinet Pertama.
Hasyim wafat pada 21 Juli 1947. Dan 17 tahun kemudian, pada 1964 ia ditetapkan sebagai pahlawan pergerakan nasional lewat surat keputusan Presiden RI No.284/TK/Tahun 1964, tanggal 17 November.