Pengetatan Mudik, Pemda Diminta Tak Bikin Aturan Bertentangan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 19:19 WIB
Satgas membolehkan Pemda merinci aturan pengetatan larangan mudik, namun harus selaras dengan aturan pemerintah pusat.
Ilustrasi mudik. (ANTARA/ARNAS PADDA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan soal perpanjangan pengetatan mudik Idulfitri yang dimulai hari ini, Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Satgas membolehkan Pemda merinci aturan pengetatan larangan mudik. Namun, aturan Pemda harus selaras dengan aturan pemerintah pusat.

"Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi poin 15 salinan resmi SE Nomor 13 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah aturan baru dalam Addendum ini adalah masa berlaku hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Satgas memperpendek masa berlaku hasil tes dari 3 hari menjadi 1 hari sebelum perjalanan. Kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berlaku untuk perjalanan udara, laut, darat, dan kereta api. Pengecualian diberikan bagi balita.

Satgas memerintahkan lembaga terkait perhubungan di tingkat pusat dan daerah untuk segera menindaklanjuti surat edaran itu. Para lembaga diminta menerbitkan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

"Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," dikutip dari addendum tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pelarangan mudik pada Idulfitri tahun ini. Pelarangan berlaku 6-17 Mei 2021.

Meski larangan telah diumumkan Presiden Joko Widodo, sejumlah kepala daerah tak mau menerapkannya. Gubernur NTB Zulkifliemansyah bahkan mengatakan tak akan melarang orang mudik ke daerahnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan warga mudik sebelum tanggal 6. Ganjar menilai langkah itu bisa menghindari penumpukan orang yang pulang ke daerah.

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER