Seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial M menjadi korban penusukan oleh sekuriti berinisial DC di Apartemen Green Lake, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku memesan korban melalui aplikasi Michat pada Rabu (14/4).
"Setelah berhubungan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan dan terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," kata Iman kepada wartawan Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Iman, dalam kesepakatan awal, pelaku berjanji membayarkan uang sebesar Rp300 ribu. Namun, yang dibayarkan hanya sebesar Rp150 ribu dengan alasan tidak memiliki uang.
Kemudian, terjadi keributan antara pelaku dengan korban dan berakhir dengan penusukan. Pelaku sendiri memang sudah menyiapkan pisau yang ia gunakan.
"(Pisau) sudah dibawa oleh tersangka tapi awalnya itu menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja, tapi pada saat kejadian digunakan untuk menusuk korban," tutur Iman.
Akibat peristiwa itu, korban menderita 14 luka tusukan senjata tajam. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang.
"14 tusukan di dada dan perut, tapi kebetulan tidak mengenai organ yang vital sehingga korban masih bisa menjalani perawatan," ucap Iman.
Iman menuturkan, selain melakukan penusukan, pelaku juga turut mengambil handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku DC ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.