Polisi masih menelusuri identitas seorang perempuan yang mengendarai motor masuk dan melintas di Gerbang Tol Angke 1, sekitar pukul 17.01 WIB, Selasa (20/4).
Aksi emak-emak pemotor masuk ke ruas jalan tol itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
"Sementara proses pelacakan semoga segera bisa diungkap," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal menuturkan penelusuran terhadap identitas pemotor itu terkendala oleh rekaman CCTV di lokasi yang kurang jelas.
"CCTV di lokasi kurang maksimal, jadi kami cari di CCTV yang lain," ujarnya.
Di sisi lain, Akmal menyebut berdasarkan rekaman video yang beredar, emak-emak tersebut sengaja ingin masuk ke jalan tol.
Dari video itu, perempuan tersebut mengetap kartu uang elektronik di gerbang tol dan kemudian melintas masuk ke ruas tol tersebut.
"Sepertinya (ada unsur) sengaja," ujar Akmal.
Sebelumnya, Kepala Induk 1 PJR AKP Bambang Krinadi menyebut pemotor yang melintas di ruas jalan tol dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi ini merujuk pada Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu, pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan ini, pelanggar dapat diberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada," ucap Bambang, Rabu (21/4).
(dis/fra)