Firli soal Azis di Kasus Tanjungbalai: Kami Kumpulkan Bukti

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 08:17 WIB
KPK akan mengumpulkan bukti terkait peran Azis Syamsuddin dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai. Azis diduga memfasilitasi pertemuan wali kota dengan penyidik.
Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya selalu mempertimbangkan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi. KPK akan mengumpulkan bukti dahulu untuk mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Pernyataan Firli itu terkait dengan munculnya nama Azis dalam kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis disebut adalah orang yang mengenalkan Stepanus ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Belum ada keterangan atau tanggapan dari Azis Syamsuddin tentang pernyataan Firli ini. CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Azis, tapi belum mendapatkan respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, ia mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan mendalami keterkaitan antara Azis, Stepanus dan Syahrial yang melakukan pertemuan di kediaman Azis.

"Kami akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang. Kami juga harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan landasan kecukupan bukti," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Ia mengatakan setiap perbuatan dapat dipidana jika ada hukum yang mengaturnya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

"Prinsip kita akan kerja keras untuk mengungkapnya. Beri kami waktu dan kami akan sampaikan ke publik perkembangan dan apapun hasil kerja KPK," ucap dia.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, mereka adalah Stepanus, Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkap bahwa Wakil Ketua Azis Syamsuddin, mempunyai peran di kasus tersebut. Azis disebut adalah orang yang memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial.

Politikus Golkar ini juga disebut meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah diselidiki lembaga antirasuah atas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

(yoa/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER