Penyidik Stepanus Robin Pattuju Berharta Rp461 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 12:06 WIB
Penyidik kepolisian di KPK yang kini jadi tersangka dugaan korupsi, Robin Pattuju tercatat memiliki harta Rp461 juta, naik dari tahun lalu sebanyak Rp280 juta.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik dari unsur kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tersangka penerima dugaan suap dan gratifikasi, AKP Stepanus Robin Pattuju tercatat memiliki harta senilai Rp461 juta.

Hal itu diketahui dari situs LHKPN KPK yang dilihat pada Jumat (23/4). Robin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara spesifik, dia tercatat mempunyai tiga unit kendaraan. Masing-masing motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 Rp9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 Rp7 juta; dan mobil Honda Mobilio tahun 2017 Rp95 juta. Totalnya Rp111 juta.

Robin selaku spesialis penyidik muda tersebut juga turut mencantumkan laporan harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta serta Kas dan Setara Kas Rp10 juta.

Ia juga melaporkan utang senilai Rp172 juta, sehingga harta keseluruhan miliknya berjumlah Rp461 juta.

Total nilai tersebut lebih besar daripada harta yang ia sampaikan pada 27 Februari 2020 lalu. Saat itu, total harta kekayaan Robin tercatat senilai Rp280 juta, di mana mantan kepala unit satuan kecelakaan dan lalu lintas Polres Salatiga ini belum melaporkan kepemilikan motor Vario dan mobil Honda Mobilio.

Robin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ia diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Selain itu, sejak Oktober 2020 hingga April 2021, Robin juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER