Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap buronan 15 tahun yang melarikan diri sejak tahun 2006, atas kasus kejahatan tindak pidana pembalakan hutan secara liar atau ilegal logging. Buronan yang dimaksud yakni Prasetyo Go alias Asong.
Kajati Kalbar Masyudi mengatakan Asong ditangkap di Jakarta pada Kamis lalu (22/4).
"Tersangka Asong ditangkap oleh tim intelijen Kejagung RI, di sebuah apartemen Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di Jakarta Utara, dan tersangka diproses hukum sejak tahun 2006 dengan vonis pidana empat tahun atas tindak pidana hasil hutan secara ilegal," ucap Masyudi mengutip Antara, Jumat (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pihaknya bersama tim intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan tersangka yang sehari-hari menggunakan identitas palsu. Hingga tim yakin dengan tersangka yang dimaksud, lalu dilakukan penangkapan.
"Para DPO (daftar pencarian orang) atau buronan selalu kami komunikasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu," kata Masyudi.
"Bagusnya para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri, supaya mempunyai kejelasan hukum sehingga bisa secepatnya kumpul dengan keluarga," sambungnya.
Dugaan sementara, Asong sempat menjalani operasi plastik dan memalsukan identitas diri guna mengelabui petugas selama pelarian. Asong pun selama ini tidak pernah berupaya menyerahkan diri.
"Kendala di lapangan, semua DPO memang berusaha akan mengelabui petugas, seperti memalsukan identitas dan lainnya, apalagi yang dicari biasanya tidak satu tersangka saja," ungkapnya.
Masyudi menegaskan bahwa pihaknya senantiasa serius memproses pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Termasuk pelaku perusakan hutan.