Kompolnas Sebut Penyidik KPK Stepanus Terancam Dipecat Polri

CNN Indonesia
Jumat, 23 Apr 2021 19:02 WIB
Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terancam dipecat lantaran meminta uang dari terduga pelaku korupsi.
Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terancam dipecat lantaran meminta suap dari terduga pelaku korupsi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bahwa penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terancam dipecat secara tak hormat lantaran terjerat kasus dugaan suap.

Diketahui, Stepanus meminta uang hingga Rp1,3 kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial agar kasus korupsinya dihentikan.

"Dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, proses itu akan dilakukan usai dia rampung menjalani penyidikan di KPK. Poengky mengatakan bahwa Stepanus telah melakukan tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Tersangka, lanjutnya, perlu diberi sanksi berat supaya jera sehingga kejadian serupa tak terulang.

"Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor," tambahnya.

Poengky menegaskan bahwa tindakan Stepanus telah mencemarkan KPK dan Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum.

Dia mengecam tindakan Stepanus lantaran menyalahi kewenangannya sebagai aparat dan malah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pengawasan dari atasan kepada anak buah diperketat lagi untuk mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pimpinan, kata dia, harus melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan

"Perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan," tandas dia.

Sejauh ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Mereka ialah Stepanus Robin, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dari ketiga tersangka, hanya Syahrial yang belum ditahan penyidik KPK karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER