Pengemudi Porsche Mengaku Tak Tahu Masuk Jalur TransJakarta
Pengemudi mobil mewah Porsche, berinisial AS mulanya sempat mengaku tak tahu jika dirinya masuk dan melintas di jalur TransJakarta. Pernyataan itu diungkapkan AS yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu dalam proses pemeriksaan oleh petugas di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Keterangan awal yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa telah masuk jalur busway," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (26/4).
AS, menurut Fahri, tidak banyak memberikan pernyataan atau penjelasan selama proses pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. "Tidak banyak informasi yang diberikan, tapi dia mengakui kesalahannya dan sudah memberikan surat pernyataan seperti itu," tutur dia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa memang ada diskresi kepolisian bagi kendaraan lain untuk melintas di jalur TransJakarta.
Namun dia menjelaskan, pemberian diskresi harus sesuai SOP atau aturan. Salah satunya, harus ada izin dari Dirlantas atau minimal Kasatlantas.
"Kalau susah diizinkan oleh Dirlantas atau Kasatlantas maka segala pelanggaran yang terkait jalur busway itu bisa dikecualikan," terang Sambodo.
Tanpa izin tersebut, Sambodo menegaskan seluruh kendaraan, kecuali TransJakarta, dilarang untuk melintas di jalur tersebut. "Walaupun ada beberapa lokasi yang tidak ada separatornya, hanya berupa marka, tapi sebetulnya, marka itunya pun tidak terputus yang menyatakan jalur itu tidak boleh dilewati oleh kendaraan lain," ucap Sambodo.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan mobil mewah berwarna putih masuk dan melintas di jalur TransJakarta beredar di media sosial. Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Hasilnya, diketahui mobil mewah itu dikemudikan seorang perempuan berinisial AS.
Atas tindakannya itu, AS dikenakan sanksi tilang yakni Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita kenakan denda Rp500 ribu, sudah ditilang oleh petugas lantas, barang bukti adalah kendaraan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (26/4).