Sidang Rizieq: Kepala KUA Dicopot hingga Status Pesantren
Pelbagai fakta mengemuka di persidangan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (26/4).
Sidang bernomor perkara 221 dan 226 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sedianya menghadirkan empat saksi untuk kasus kerumunan Petamburan, tapi hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, jaksa menghadirkan lima saksi di antaranya Kepala Puskesmas Desa Sukamana, Megamendung Ramli Randhan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo.
Selain itu, tiga saksi lain adalah Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H.A. Sihabudin; Kepala Seksi Survailance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana; dan Babinkamtibmas, Dadang Sudiana.
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 09.30 hingga 14.30 WIB tersebut.
Pesantren Rizieq Belum Terdaftar di Kemenag
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor yang didirikan Rizieq Shihab belum terdaftar di Kemeterian Agama (Kemenag).
Informasi itu diungkap Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin. Menurut dia ada 1.339 pesantren di Bogor yang terdaftar di kementeriannya.
Namun dari jumlah data tersebut, pesantren Markaz Syariah tidak termasuk. "Sebagaimana awal saya sampaikan [pesantren Rizieq] belum terdaftar, belum masuk," kata Sihabudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hal itu diungkapkan Sihabudin menjawab pertanyaan jaksa terkait perkara kerumunan di Megamendung. Dia pun mengatakan, Kemenag setempat telah meminta pesantren-pesantren yang memenuhi syarat untuk segera mengurus pendaftaran.
Rizieq Cecar Saksi Kemenag soal Pesantren Tak Terdaftar
Merasa tak terima dengan pernyataan itu, terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab mencecar Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin dalam persidangan.
Rizieq tidak terima dianggap tidak mendaftar. Dia pun merespons kesaksian Sihabudin itu dengan melontarkan pertanyaan ihwal Kemenag Kabupaten Bogor yang belum mengutus petugas untuk melakukan penyuluhan soal proses pendaftaran pesantren.
Atas pertanyaan itu, Sihabudin lantas mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirim utusan.
"Jadi bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan [soal pendaftaran pesantren] belum ada," ucap Rizieq.
Selain soal status pesantren Rizieq, saksi yang dihadirkan di persidangan Senin (26/4) kemarin juga membeberkan ihwal status penyebaran Covid-19 di Megamendung yang disebut sudah masuk zona merah sebelum kerumunan Rizieq muncul. Adapun untuk sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat terungkap bahwa kepala KUA setempat dicopot usai menikahkan putri Rizieq.