Sopir Taksi: Saya Sudah Berdamai dengan Bahar Smith
Sopir taksi online yang menjadi korban penganiayaan, Andriansyah mengatakan sudah berdamai dengan terdakwa Bahar bin Smith. Ia menyebut masalah penganiayaan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan dengan Bahar.
Hal itu Andriansyah sampaikan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4).
"Saya sudah sepakat berdamai. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Saya keberatan karena sudah lama banget kejadian tersebut," kata Andriansyah.
Surachmat kembali mengonfirmasi peristiwa penganiayaan yang dialami Andriansyah. Namun, Andriansyah enggan memberikan keterangan. Ia mengaku sudah mencabut laporan terhadap Bahar.
"Izin saya enggak mau ngebahas itu. Saya sudah berdamai. Saya sudah cabut laporan saya," ujar Andriansyah.
Andriansyah tetap tidak memberikan keterangan saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa bertanya berapa lama dirinya tidak bisa bekerja setelah insiden penganiayaan.
"Saya tidak bisa menjawab," katanya.
Hakim lantas memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk bertanya. Dalam kesempatan ini, Andriansyah lancar menjawab pertanyaan, termasuk soal kejadian penganiayaan.
Salah satu pengacara Bahar bertanya terkait laporan yang dibuat Andriansyah usai dianiaya Bahar. Andriansyah mengaku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Andriansyah juga menjawab pertanyaan soal surat perdamaian antara dirinya dengan Bahar. Ia mengaku tak dalam paksaan ketika berdamai dengan Bahar.
Bahar juga ikut mengajukan pertanyaan kepada Andriansyah. Ia bertanya pandangan Andriansyah terhadap dirinya saat ini.
"Saya menganggap habib sebagai guru saya," ujar Andriansyah.
Bahar kemudian menanyakan terkait keterangan saksi pada persidangan sebelumnya yang menyebut ada ancaman pembunuhan.
"Tidak ada (ancaman pembunuhan)," kata Andriansyah.
Jaksa lantas memprotes keterangan yang diberikan saksi ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa. Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar saksi bersedia memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
"Kami perlu klarifikasi, kami sudah tanya baik-baik bahkan tidur kami siapkan hotel, dan saya rasa tidak pernah ada kekerasan atau apapun. Saya hanya klarifikasi, kalau itu hak saksi," ujarnya.
Pernyataan jaksa kemudian direspons kuasa hukum Bahar yang meminta agar pihak penuntut menghargai hak saksi yang menolak untuk memberikan keterangan.
Surachmat kemudian menengahi. Ia mengaku bakal mencatat keterangan Andriansyah selama persidangan dan menyatakan keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Surachmat mengingatkan perdamaian antara Andriansyah dengan Bahar tidak menggugurkan suatu perkara pidana.
"Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim.
(hyg/fra)