Sidang Gugatan AD/ART Demokrat 2020 Kembali Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 selama satu pekan. Sidang ditunda karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.
"Baik, kita panggil lagi penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir untuk dipanggil lagi pada sidang berikutnya Selasa, 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4).
Dalam sidang ini, hakim menyampaikan salah satu kuasa penggugat telah mengirimkan surat yang berisi permohonan pencabutan gugatan. Namun, pihak tergugat belum menerima surat tembusan tersebut.
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob meminta majelis hakim memanggil penggugat sekali lagi sebelum menentukan sikap terhadap perkara nomor: 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Kami memohon kepada Yang Mulia untuk dipanggil sekali lagi. Apabila penggugat tidak hadir, maka perkara ini bisa jadi pertimbangan Yang Mulia untuk digugurkan, bukan karena dicabut," kata Mehbob.
Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.
Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Dalam perkara ini, penggugat meminta PN Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Dalam pokok perkara, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
(ryn/fra)