Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tes usap di RS Ummi, Kota Bogor, Rizieq Shihab mencecar Direktur Umum dan Keuangan RS Ummi Najamudin yang bersaksi dalam persidangan. Rizieq menanyakan soal isu dirinya kabur dari rumah sakit.
Najamudin mengatakan Rizieq pulang pada 28 November 2020. Saat itu, hasil tes usap atau swab PCR Rizieq belum keluar. Najamudin juga mengatakan tidak ada Satgas Covid-19 yang menghalangi kepulangan Rizieq dari rumah sakit.
"Apakah saya kabur?" tanya Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," jawab Najamudin.
"Apakah saya ada utang saya?" tanya Rizieq lagi.
"Tidak ada sudah selesai semua," jawab Najamudin.
Najamudin pun membenarkan bahwa Rizieq keluar dari rumah sakit tersebut dengan cara baik-baik.
Kepulangan Rizieq dari RS Ummi mengundang protes dari beberapa pihak karena mereka menduga pentolan FPI itu kabur. Massa aksi dari Forum Rakyat Pajajaran Bersatu adalah salah satu pihak yang memprotes.
Mereka melakukan demonstrasi di depan gerbang Perumahan Sentul, Bogor pada 30 November 2020. Massa pun menuntut agar Rizieq membuka hasil tes SWAB Rizieq kepada publik.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa orang dari massa aksi tersebut menyebut Rizieq kabur dari RS Ummi. Informasi itu mereka dapatkan dari pemberitaan media.
Pada 29 November 2020, ramai pemberitaan di media massa tentang kaburnya Rizieq dari RS Ummi. Berita itu bersumber dari keterangan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser yang mengatakan Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB, 28 November 2020.
Hendri menyebut Rizieq meninggalkan RS Ummi melalui pintu belakang.
Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Taat saat itu mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi jika Rizieq memilih pulang.
"Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga. Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," kata Andi dalam keterangan tertulis.
Saat ini Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan menantu Rizieq yaitu Hanif Alatas menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan hasil tes SWAB RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(iam/pmg)