Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri

CNN Indonesia
Rabu, 28 Apr 2021 15:03 WIB
Pemerintah, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak akan memberikan dispensasi mudik kepada santri seperti permintaan Wapres M'ruf Amin.
Ilustrasi Santri. (Antara Foto/Prasetia Fauzani)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan kebijakan dispensasi khusus bagi santri pada masa aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, dalam keterangannya di sela kegiatan Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4).

Adapun pernyataan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin terkait dispensasi mudik bagi santri baru bersifat usulan. Hingga saat ini belum ada aturan tertulis baru dari pemerintah pusat.

"Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik," tuturnya.

Uu menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

"Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak," ujarnya.

Uu menjelaskan, di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal.

Kata dia, mereka baru bisa pulang setelah 20 Ramadan. Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan maka akan sangat berdekatan dengan 6 Mei 2021, di mana berlaku larangan mudik.

Maka sebelum tanggal tersebut, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang. Apalagi sebelum 6 Mei, yang diberlakukan Pemprov Jabar barulah pengetatan mudik. Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR. Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi.

"Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas Covid-19," kata mantan Bupati Tasikmalaya itu.

(hyg/yoa)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER