Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang berada di antara dua negara yakni Belanda atau Jerman.
"Ada antara dua (negara), Jerman dan Belanda. Antara dua negara," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Pihaknya masih berupaya mengejar Jozeph yang telah menjadi buronan. Bareskrim, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melacak dan menangkap Jozeph.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa upaya yang dilakukan misalnya dengan mengajukan penerbitan red notice, ekstradisi, hingga pencabutan paspor terhadap Jozeph.
"Dilakukan upaya maksimal, sudah kerja sama sama Kumham dan Kemenlu," kata Kabaresrim.
"Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," tambahnya.
Sebagai informasi, Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian, dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
(mjo/pris)