Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19.
Dia mencontohkan, beberapa kasus seperti yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
"Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komperhensif dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat selama masa pandemi virus corona.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan dengan konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan dan melakukan penegakan hukum dengan menuntut para pelaku pidana secara maksimal.
"Untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan," tambah dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap tujuh warga negara India dan empat warga negara Indonesia dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula saat penerbangan pesawat carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 21 April lalu.
Di pesawat itu terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
"Yang terjadi adalah, tahap satu ini sudah lewat, didampingi oknum tersangka ini, ada beberapa orang yang membantu di sini, membantu untuk jadi calonya itu dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp6 juta sampai Rp7,5 juta per orang. Bisa lolos tanpa masuk karantina, bisa langsung ke rumahnya atau apartemennya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4).
Sementara, di Bandara Kualanamu sendiri enam petugas tengah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut lantaran menggunakan alat kesehatan bekas pakai.
Hal itu dilakukan usai kepolisian menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deliserdang, Selasa (27/4). Penggerebekan tersebut bermula dari aksi petugas yang menyamar sebagai salah satu penumpang dan ikut antre di posko pelayanan rapid test antigen Bandara Kualanamu.
"Personel mengamankan enam orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana kemarin sore. Enam orang yang diamankan saat ini tengah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4).
(mjo/pmg)