Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kelima tersangka itu antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
PM berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. Ia juga diduga memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Kemudian SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jajaran Polda mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Panca mengatakan para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen. Stik tersebut didaur ulang oleh para pelaku. Kemudian dicuci kembali, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu kemudian dipakai di Bandara Kualanamu.
Menurutnya, kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang buktim, antara lain rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta.
Lihat juga:ULMWP: Cap OPM-KKB Teroris Ciptaan Kolonial |
Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
(fnr/fra)