Konflik Wadas, Kapolres Purworejo Dilaporkan ke Komnas HAM

CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 00:50 WIB
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Desa Wadas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, melaporkan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito dan anggotanya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait konflik lahan di wilayah mereka yang memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Rizal dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM terkait aksi kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau penganiayaan dan/atau pelanggaran kepada warga Desa Wadas pada 23 April lalu saat proses sosialisasi pemasangan patok di desa tersebut.

"Maka hari ini kami telah melayangkan laporan kepada Komnas HAM melalui kantor pos besar Yogyakarta," kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli selaku tim pendamping hukum warga, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/4).

Ia berharap Komnas HAM menindaklanjuti laporan warga dengan segera menyelidiki dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya atas dugaan melakukan kekerasan.

Menurut Yogi, kepolisian Purworejo telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dengan menangkap 11 warga saat proses sosialisasi dan pemasangan patok di Desa Wadas. Menurut dia, tindakan polisi kala itu adalah aksi sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan.

Aksi yang berujung bentrok itu disebut juga telah menyebabkan belasan warga mengalami luka-luka karena dihajar aparat.

"Belasan orang yang terdiri dari warga sipil, jaringan masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengalami luka-luka. Bahkan ada yang sempat pingsan lantaran kena hajar," katanya.

Atas insiden itu, Yogi menduga aksi polisi di antaranya telah melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal itu menyebutkan:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama".

Sejumlah pasal lainnya seperti, Ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, dan beberapa pasal yang tertera di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seperti pasal 3, pasal 9, hingga pasal 30.

"Kami berharap Komnas HAM RI dapat mengambil tindakan-tindakan lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," katanya.

(thr/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pengemudi Ojol Mengadu ke Komnas HAM

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK