Dituding Lecehkan PNS, Blessmiyanda Berencana Lapor Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 23:28 WIB
Pengacara Blessmiyanda mengatakan sejumlah pihak akan dilaporkan ke kepolisian karena dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ), Blessmiyanda, dicopot dari jabatannya oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran dugaan pelecehan seksual. (www.beritajakarta.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda berencana melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian tentang pencemaran nama baik terkait dugaan pelecehan seksual. Blessmiyanda sebelumnya dipecat dari jabatannya buntut masalah ini.

Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan, perkara ini berdampak nama baik kliennya rusak dan karakternya dibunuh. Menurut dia, semua prestasi yang telah dibangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah dan Bless disebut berhak mengambil langkah hukum.

"Tidak hanya PNS itu, tapi sejumlah pihak yang koar-koar di media dari awal kasus ini muncul hingga keputusan yang menyakitkan itu dikeluarkan Bang Anies [Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan]," kata Suriaman saat dihubungi, Kamis (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.

Menurut Suriaman, pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar. Suriaman menilai, pemberitaan di media tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda.

Kronologi versi pengacara

Suriaman lantas menceritakan kronologi sampai akhirnya Bless dicopot dari jabatannya. Mulanya, kata dia, salah seorang PNS BPPBJ melaporkan dugaan pelecehan seksual itu kepada Anies.

Atas laporan tersebut, Blessmiyanda kemudian diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021. Blessmiyanda juga diperiksa tim Ad Hoc sekitar satu atau dua pekan sebelum Anies menjatuhkan putusan hukuman disiplin tingkat berat.

"Pemeriksaan inspektorat maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang kemudian beredar," tuturnya.

"Dari berita acara pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya," kata Suriaman.

Artinya, menurut Suriaman, laporan PNS tersebut sejak awal tidak jelas mengenai bentuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan Blessmiyanda.

Selain itu, Suriaman menyebut bahwa PNS tersebut telah menyebarkan berita bohong kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ke sejumlah media. PNS itu, kata dia, menyebut bahwa korban dugaan pelecehan seksual Blessmiyanda lebih dari satu orang.

"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," tegasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut buka suara ihwal masalah ini. Menurut Riza, rencana pelaporan Blessmiyanda ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara.

Kendati begitu, menurut Riza, Pemprov sudah menjatuhi sanksi kepada Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Sanksi sudah ada, dinonaktifkan, kemudian apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," jelas Riza.

Tidak bisa dapat jabatan penting

Sementara itu, Kamis (29/4) siang, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sudah bertemu dengan Anies membahas hasil putusan inspektorat terkait dugaan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda.

Pemprov DKI sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Blessmiyanda berupa pembebasan dari jabatan dan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Dari pertemuan tadi bahwa pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan," kata Edwin.

"Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," lanjutnya.

LPSK juga menyerahkan kepada korban terkait kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. Menurut Edwin, korban yang tahu dampaknya apabila kasus ini masuk ranah pidana.

Namun, ia memastikan bahwa LPSK siap mendampingi korban jika memilih langkah pidana.

Edwin juga mengatakan, dalam pertemuan dengan Anies, LPSK mendapatkan informasi bahwa korban dugaan pelecehan seksual Blessmiyanda lebih dari satu orang.

"Keterangan dari pihak Gubernur bahwa korban lebih dari satu," tutur Edwin.

(dmi/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER