Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda., Jumat (19/3) lalu
Dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta disebutkan, penonaktifan jabatan dilakukan karena diterimanya dua aduan yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies, Senin (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, ia menyebut pihak yang terlibat bakal dikenakan sanksi.
"Azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memastikan bahwa Pemprov DKI menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Selain itu, juga dilakukan pendampingan psikologis dan hukum kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A," ucap dia.
Ia lebih lanjut meminta jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, untuk tidak ragu melaporkan.
Ia menyebut telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," kata dia.
(yoa/wis)