Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan warga korban banjir Jakarta 2020 ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Gugatan warga itu sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Korban banjir kemudian memutuskan untuk banding.
"Siap selalu siap, Pemprov selalu siap, Pemprov enggak pernah siap. Prinsipnya apapun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK, kita siap," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mempersilahkan warga untuk mengajukan banding karena itu adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang.
"Silahkan saja ajukan banding mah, ya itu kan hak nya dia yang dilindungi undang-undang, ya kalah ya banding itu mah proses formalnya, itu memang begitu," kata dia.
Warga korban banjir Jakarta 2020 akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta lantaran gugatan mereka yang sebelumnya diajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya ditolak, sekitar dua minggu lalu. Sekarang kami lagi daftar bandingnya. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tapi pengajuannya melalui PN Jakarta Pusat," kata Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).
Tigor menyatakan, alasan majelis hakim menolak gugatan mereka lantaran dinyatakan salah memilih Peradilan.
"Majelis hakim menerima keberatan gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke PTUN," ucap dia.
Adapun perkara ini berawal dari ratusan warga korban banjir Jakarta yang melayangkan gugatan class action kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang merendam hampir semua wilayah di DKI Jakarta pada awal tahun 2020 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
(yoa/arh)