Mafia Karantina, Dispar DKI Jelaskan Akses Khusus Bandara
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya memang memiliki booth Tourist Information Center (TIC) di Terminal Kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta, namun tak punya akses khusus untuk area terbatas.
Dalam booth tersebut pihaknya menugaskan pegawai PJLP untuk memberikan informasi mengenai pariwisata di Jakarta kepada wisatawan mancanegara maupun Nusantara.
Pernyataan ini merespons pemberitaan yang menyebutkan ada oknum Dinas Pariwisata terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia.
"Ruang kerja pegawai PJLP adalah di dalam booth Tourist Information Center (TIC) yang berlokasi di area umum bandara, dan tidak memiliki akses khusus di area terbatas Bandara Soekarno Hatta," demikian mengutip siaran pers dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/4).
Gumilar memastikan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yang memiliki kartu pas bandara dari Disparekraf, bukan pegawai maupun pensiunan PNS Disparekraf.
Kartu pas bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas di area bandara.
"Dapat dipastikan, dua oknum tersebut bukan ASN maupun pensiunan ASN. Dua oknum tersebut juga tidak pernah tercatat sebagai pegawai PJLP Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepolisian menyatakan salah satu tersangka kasus itu merupakan pensiunan pegawai di Disparekraf DKI Jakarta. Tersangka yang dimaksud berinisial S.
Polisi juga menemukan kartu pas bandara milik S. Dengan kartu pas itu, S dan anaknya, RW bebas masuk-keluar area bandara.
(fea/dmi/fea)