Sebanyak 47 dari total 120 anggota DPRD Jawa Timur disebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data LHKPN seharusnya dilaporkan maksimal pada 31 Maret, namun sampai akhir April sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.
Lihat juga:33 Kepala Daerah Belum Lapor Harta ke KPK |
Hal itu diungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bachtiar Pornama. Ia mengatakan laporan harta kekayaan ini merupakan syarat wajib bagi pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan yang didapat menyebutkan, 47 anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. Laporan LHKPN menjadi kewajiban bagi calon pejabat," kata Bachtiar, Jumat (30/4).
Hal itu diucapkannya saat melakukan koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah di wilayah Jawa Timur, di DPRD Jatim.
Melalui koordinasi ini ia berharap pimpinan DPRD Jatim bisa memberikan dorongan agar para anggotanya segera melengkapi LHKPN.
"Pak Ketua dengan teman-teman pimpinan [DPRD Jatim] akan memberikan respons. Karena kepercayaan publik kan juga salah satu nya dilihat dari ketaatan seseorang," katanya.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjelaskan dirinya menyayangkan masih ada sejumlah anggota yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
Kusnadi mengatakan pelaporan LHKPN itu relatif gampang dan tak membutuhkan waktu lama. Ia pun menyebut akan meminta puluhan anggota dewan yang belum mengumpulkan LHKPN untuk segera melaporkan.
"Akan saya berikan imbauan lah kepada mereka, supaya mereka segera melakukan, menyelesaikan tugas itu. Ini [melaporkan LHKPN] juga sebenarnya sederhana," pungkas dia.
(frd/fea)