Belum selesai kasus antigen bekas, pemerintah Indonesia harus dihadapkan pada kasus baru yang juga menghambat penanganan pandemi Covid-19. Kasus itu adalah lolosnya warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia tidak melakukan karantina.
Pada pertengahan April lalu, beberapa warga negara India yang tiba di Indonesia bisa lolos tidak mengikuti proses karantina. Padahal pemerintah telah membuat kebijakan wajib karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Indonesia dari luar negeri.
Polda Metro Jaya mengatakan, WN India yang tiba di Indonesia bisa lolos dari proses karantina dibantu oleh oknum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang baru bepergian dari luar negeri harus mengikuti beberapa tahap pemeriksaan setibanya di pintu masuk Indonesia. Pertama dengan proses pemeriksaan setelah turun dari pesawat, pengisian dan pemeriksaan electronic health (e-health), pemeriksaan oleh Satgas Covid-19 di bandara, pengecekan imigrasi, dan pengambilan barang. Lalu pada tahap kedua adalah penjemputan penumpang dari bandara menuju hotel untuk karantina mandiri selama 14 hari.
"Yang terjadi adalah, tahap satu ini sudah lewat, didampingi oknum tersangka ini, ada beberapa orang yang membantu di sini, membantu untuk jadi calonya itu dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp6 juta sampai Rp7,5 juta per orang. Bisa lolos tanpa masuk karantina, bisa langsung ke rumahnya atau apartemennya," tutur Kabid Humas Polda Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebanyak 7 WN India dan 4 WNI ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia bandara.
Para warga negara asing yang tiba di Indonesia kini tak hanya bisa lolos proses karantina, namun saat karantina pun mereka bisa bebas berkeliaran.
Hal itu terungkap setelah Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 menyoroti kegiatan WNA yang sedang menjalani karantina, namun bisa bebas berkeliaran di Ibu Kota Jakarta. Kasus tersebut diketahui terjadi di sebuah apartemen di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Tak hanya LaporCovid-19, penghuni apartemen lain juga merasa risih dengan aktivitas para bule yang bebas keluar-masuk padahal sedang dalam karantina mandiri.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya telah menjatuhi sanksi kepada pihak Oakwood Apartemen yang lalai mengawasi proses karantina para bule tersebut.
"Dengan ini, kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis. Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari," kata Gumilar dalam surat teguran tertulis yang ia kirimkan ke pihak Oakwood Apartemen, sebagaimana dikutip Jumat (30/4).
Selain itu, kasus soal bule lainnya terjadi di Bali. Bule tersebut melukis masker di wajah dan mengelabui petugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan dua warga negara asing (WNA) yang mengelabui petugas di Bali dengan melukis masker di wajah akan segera dideportasi dari Indonesia.
"Jadi memang rencananya akan dideportasi. Kita lihat nanti kapan bisa berangkat, karena ini juga menyangkut penerbangan ke negaranya, apakah segera ada, ya kita harapkan kita lalukan secepat mungkin," kata Jamaruli dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).
(mel/chs)